Firdaus Tega 2 Kali Cabuli dan 2 Kali Setubuhi  Anak di Bawah Umur, Ternyata Masih Saudara Ipar

Nanang Fahrurozi
Firdaus alias Daus (38) tega cabuli dan setubuhi anak di bawah umur AS (14) yang ternyata masih saudara ipar dari pelaku. Foto:Ilustrasi

JAMBI, iNewsMedan.id - Firdaus alias Daus (38) tega cabuli dan setubuhi anak di bawah umur AS (14) yang ternyata masih saudara ipar dari pelaku.

Firdaus pun diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci, Jambi. Pelaku dan korban adalah warga Muara Semerah, kecamatan Air Hangat, kabupaten Kerinci, Jambi.

Kepala Kepolisian Resor Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci, AKP Edi Mardi Siswoyo, menyatakan bahwa pelaku ditangkap pada hari Minggu, tanggal 24 September 2023, karena diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Menurut Edi, peristiwa ini berawal pada hari Minggu, tanggal 13 November 2022, sekitar pukul 13.00 WIB, ketika korban berada di rumahnya, baru saja pulang sekolah, dan masih mengenakan seragam sekolah.

Pelaku tiba-tiba masuk ke rumah dan mengunci pintu dapur. Kemudian, pelaku menahan kedua tangan korban dan membawanya ke ruang tamu. Pelaku kemudian membujuk dan mengancam korban dengan kata-kata, "Sini aja dulu kalau dak mau awas."

Karena merasa takut, korban mengikuti perintah pelaku. Selanjutnya, pelaku melakukan tindakan cabul terhadap korban, termasuk memegang dan mencium payudara serta organ intim korban. Yang lebih parah lagi, pelaku merekam tindakannya tersebut menggunakan ponselnya tanpa sepengetahuan korban. Untuk memaksa korban tunduk pada keinginannya, pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak patuh.

"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku melakukan tindakan cabul ini sebanyak 2 kali dan persetubuhan juga 2 kali. Korban melakukan semua ini karena merasa tertekan dan terancam," kata AKP Edi Mardi pada Rabu (27/9/2023).

Edi menjelaskan lebih lanjut bahwa tindakan cabul pertama kali dilakukan oleh pelaku pada hari Minggu, tanggal 13 November 2022, di rumah korban. Tindakan kedua terjadi pada hari Jumat, tanggal 19 Mei 2023, juga di rumah korban.

Sedangkan persetubuhan pertama kali terjadi sekitar bulan Juni 2023, sekitar pukul 11.00 WIB, di kebun teh desa Sungai Jambu - Kayu Aro. Peristiwa yang kedua terjadi pada hari Minggu, tanggal 9 Juli 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, juga di kebun teh desa Sungai Jambu - Kayu Aro.

"Setiap kali melakukan pencabulan dan persetubuhan, pelaku selalu merekamnya dengan menggunakan ponselnya," tambah Edi.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network