LAMPUNG TIMUR, iNewsMedan.id - Seorang pria berinisial US hanya bisa pasrah ketika diringkus polisi saat sedang asyik menonton TV di rumahnya, Senin (25/9/2023).
Warga Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur itu diamankan polisi lantaran terlibat pencurian bobol rumah di Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur pada Sabtu (8/1/2022) lalu.
Pelarian pelaku terhenti setelah setahun buron dan harus berurusan dengan Polsek Batanghari Nuban Polres Lampung Timur.
Kapolsek Batanghari Nuban Polres Lampung Timur AKP Dian Andika mengatakan, peristiwa pencurian itu dialami korban berinisial AD (43) yang merupakan warga Kecamatan Batanghari Nuban.
"Jadi saat itu korban sedang pergi berjualan ikan di Metro," ujar Dian saat dikonfirmasi, Selasa (26/9).
Dian melanjutkan, saat itulah, pelaku melancarkan aksinya dengan masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kamar.
"Pelaku masuk dengan cara mencongkel kunci pintu, lalu mengambil 2 unit hp, TV tabung dan alat alkon," kata dia.
Kemudian, sekitar pukul 04.30 wib, istri korban terbangun dan melihat rumahnya telah dibobol pencuri. Korban kemudian langsung melapor ke Polsek Batanghari Nuban.
Atas laporan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku setelah setahun buron pada Senin (25/9).
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit HP merk Oppo, 1 buah TV tabung 21 inchi dan 1 alkon.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batanghari Nuban guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait