MEDAN, iNewsMedan.id- Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir mengatakan bahwa hingga saat ini polisi masih terus menyelidiki kasus eksploitasi anak melalui live TikTok yang dilakukan oleh pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Kota Medan yang berinisial ZM.
Terungkap, sebagian keuntungan dari live TikTok yang dibuat oleh pria tersebut digunakan untuk membeli aset berupa tanah.
Menurut Fathir, lokasi tanah yang dibeli terletak di Kabupaten Deli Serdang dan memiliki luas 1 kavling.
"Harganya Rp 130 juta karena hasil kejahatan, kami sita," ujarnya, Sabtu (24/9).
Selain surat tanah, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain yang digunakan oleh Zamaneuli untuk membuat live TikTok seperti handphone dan laptop.
"Itu digunakan untuk live TikTok," kata Fathir.
Kasus ini terbongkar setelah muncul video ZM memberikan makanan bubur pada bayi yang baru berusia empat bulan saat melakukan live TikTok. Video tersebut kemudian menjadi viral dan mendapat banyak komentar dari netizen.
Pada Selasa (19/9/2023), Dinas Sosial Kota Medan dan polisi berhasil menangkap ZM. Selanjutnya, pria tersebut didakwa dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i UU nomor 35 tahun 2014 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi menyebutkan bahwa ZM menjual kesedihan anak panti untuk kepentingan pribadinya di media sosial. Ia mampu meraup pendapatan antara Rp 20 juta sampai Rp 50 juta per bulan dari donasi netizen.
Editor : Ismail
Artikel Terkait