Kasus ini terbongkar setelah muncul video ZM memberikan makanan bubur pada bayi yang baru berusia empat bulan saat melakukan live TikTok. Video tersebut kemudian menjadi viral dan mendapat banyak komentar dari netizen.
Pada Selasa (19/9/2023), Dinas Sosial Kota Medan dan polisi berhasil menangkap ZM. Selanjutnya, pria tersebut didakwa dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i UU nomor 35 tahun 2014 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi menyebutkan bahwa ZM menjual kesedihan anak panti untuk kepentingan pribadinya di media sosial. Ia mampu meraup pendapatan antara Rp 20 juta sampai Rp 50 juta per bulan dari donasi netizen.
Editor : Ismail
Artikel Terkait