Kasus Eksploitasi Anak Panti Asuhan di Medan, Terungkap Pengelola Pakai Hasil untuk Beli Tanah 

Ismail
Tampang pemilik panti asuhan yang cekoki bayi, dulu senyum dapat gift TikTok Rp50 juta kini harus hidup nelangsa di bui. Foto: Kolase TikTok

Kasus ini terbongkar setelah muncul video ZM memberikan makanan bubur pada bayi yang baru berusia empat bulan saat melakukan live TikTok. Video tersebut kemudian menjadi viral dan mendapat banyak komentar dari netizen. 

Pada Selasa (19/9/2023), Dinas Sosial Kota Medan dan polisi berhasil menangkap ZM. Selanjutnya, pria tersebut didakwa dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i UU nomor 35 tahun 2014 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Polisi menyebutkan bahwa ZM menjual kesedihan anak panti untuk kepentingan pribadinya di media sosial. Ia mampu meraup pendapatan antara Rp 20 juta sampai Rp 50 juta per bulan dari donasi netizen. 



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network