Divonis 1 Bulan, Ellia dan Laila Pertanyakan Putusan Hakim 

Ismail
Divonis 1 Bulan, Ellia dan Laila Pertanyakan Putusan Hakim (ist)

“Klien kami dalam hal ini divonis pidana selama satu bulan kurungan. Di sini pertanyaannya apakah klien kami diperintahkan hakim untuk ditahan atau dalam masa percobaan. Itu tidak terang dalam putusan ini,” terangnya. 

Untuk diketahui, pengacara Ellia, Baginda Lubis, mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi, Senin 18 Januari 2021 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Manunggal, Kota Medan. 

Awalnya, Ellia bersama adik dan cucunya mau keluar rumah menggunakan sepeda motor. Sewaktu di depan pagar rumah, tiba-tiba ada mobil yang berhenti. 

"Nah, saat itu rupanya pelaku (Nazmi) keluar dari dalam mobil itu dan mendorong klien kami hingga terjatuh dari sepeda motor," kata Banginda. 

Pelaku saat itu, kata Baginda, berusaha merebut cucu korban dengan cara paksa.

"Klien kami kenal pelaku karena merupakan mantan suami anaknya. Saat itu korban ini sedang menggendong cucunya. Saat itu pelaku berusaha mengambil cucu korban ini," sambungnya. 

Setelah itu ada tiga orang yang keluar dari mobil tersebut. Ellia pun tetap mempertahankan cucunya saat pelaku coba merebutnya. 

Merasa terancam, Ellia langsung berteriak minta tolong sehingga membuat warga sekitar menyaksikan dan coba menghentikan aksi Nazmi. Lalu, Nazmi dan kawannya pergi meninggalkan lokasi. 

"Akibatnya, korban menderita luka memar di lengan sebelah kiri dan paha kanan," sebutnya. 

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Ketua PAC Demokrat Medan Perjuangan, Nazmi Natsir Adnan, 5 bulan penjara. Nazmi dinilai secara sah dan bersalah melanggar pasal penganiayaan.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network