Kontrak Karyanya Bakal Dibuka ke Publik, DPM: Enggak Ada Masalah 

Wahyudi Aulia Siregar
Manager Eksternal PT Dairi Prima Mineral (DPM) Holy Nurrachman.

Ia pun memastikan tidak mungkin PT DPM ditutup gara-gara Salinan Kontrak Karya tersebut dibuka ke publik. Karena Putusan KIP tidak memiliki kapasitas untuk penutupan tambang.

"Saya perlu jelaskan yang dibuka itu hanya perjanjiannya saja, bukan berarti operasi pertambangan dihentikan," jelasnya. 

"Nggak ah, itu keterbukaan informasi publik. Kalau kontrak karya itu dibuka kepada masyarakat berarti kan bisa dipelajari, nah kemudian masyarakat bisa membantu pemerintah dalam mengawasi dan memberikan pembinaan kepada DPM. Kan perusahaan ini dibina dan diawasi oleh pemerintah. Kalau misalnya DPM melakukan kesalahan, pemerintah kan bisa tegur," katanya. 

Ditambahkannya, bahwa Pemohon ini adalah bukan para pihak yang terlibat dalam Kontrak Karya. Dikatakannya perjanjian Kontrak Karya itu antara pemerintah dan perusahaan. 

"Kalau perusahaan ada melakukan pelanggaran, maka jangan masyarakat yang menegur perusahaan, tetapi mereka bisa sampaikan kepada pemerintah. Kalau bicara rakyat, perusahaan itu juga rakyat. Kalau ada yang ingin disampaikan, sampaikanlah kepada pemerintah," jelasnya. 

Untuk itu, Holy menjelaskan bahwa gugatan informasi tersebut tidak berpengaruh soal keberadaan perusahaan. 

"Jadi tidak ada masalah itu. Kalau tujuannya baik tentu tidak ada masalah bagi perusahaan," tukasnya.
 

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network