Selama Sepekan, Polda Sumut Tangkap 457 Pelaku Jaringan Narkoba

Jafar
Selama Sepekan, Polda Sumut Tangkap 457 Pelaku Jaringan Narkoba. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan - Kepolisan Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) bersama polres jajaran mengungkap berbagai kasus tindak pidana narkotika di wilayah Sumut selama sepekan terhitung dari 12 hingga 18 September 2023. Dalam pengungkapan tersebut, 457 pelaku jaringan narkoba diamankan.

"Dari pengungkapan selama sepekan itu sebanyak 457 pelaku jaringan narkoba telah diamankan dari berbagai wilayah di Sumut. Dengan rincian pemakai sebanyak 9 orang dan jaringan 362 orang," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar, Senin (18/9/2023).

Sonny menjelaskan, ratusan pelaku jaringan narkoba yang ditangkap personel itu atas pengungkapan dari 351 kasus tindak pidana narkotika.

"Dari tangan para pelaku jaringan narkoba itu disita barang bukti berupa sabu seberat 9,8 kg, ganja seberat 104,3 kg, pohon ganja sebanyak 51 batang dan pil ekstasi 163 butir," jelasnya.

Selain menyita barang bukti berbagai jenis narkoba, Sonny mengungkapkan turut diamankan uang tunai senilai Rp61.268.000 hasil dari penjualan narkotika. Kemudian sepeda motor 68 unit, mobil 6 unit, handphone 170 unit, timbangan elektrik 52 unit dan bong alat hisap sabu 52 unit.

"Disita uang tunai bersama sejumlah kendaraan itu sebagai bentuk ketegasan Polda Sumut dalam memiskin para pelaku jaringan narkotika di Sumatera Utara," ungkapnya.

"Polda Sumut bersama jajaran setiap harinya terus menindak para pelaku jaringan narkotika tersebut," sambung Sonny.

Polda Sumut tidak akan main-main dengan peredaran narkoba di Sumut. "Kami akan 'menyetrika' pihak-pihak yang berani membekingi peredaran narkoba," pungkas Sonny.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network