MEDAN, iNewsMedan - Kepolisan Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) bersama polres jajaran mengungkap berbagai kasus tindak pidana narkotika di wilayah Sumut selama sepekan terhitung dari 12 hingga 18 September 2023. Dalam pengungkapan tersebut, 457 pelaku jaringan narkoba diamankan.
"Dari pengungkapan selama sepekan itu sebanyak 457 pelaku jaringan narkoba telah diamankan dari berbagai wilayah di Sumut. Dengan rincian pemakai sebanyak 9 orang dan jaringan 362 orang," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar, Senin (18/9/2023).
Sonny menjelaskan, ratusan pelaku jaringan narkoba yang ditangkap personel itu atas pengungkapan dari 351 kasus tindak pidana narkotika.
"Dari tangan para pelaku jaringan narkoba itu disita barang bukti berupa sabu seberat 9,8 kg, ganja seberat 104,3 kg, pohon ganja sebanyak 51 batang dan pil ekstasi 163 butir," jelasnya.
Selain menyita barang bukti berbagai jenis narkoba, Sonny mengungkapkan turut diamankan uang tunai senilai Rp61.268.000 hasil dari penjualan narkotika. Kemudian sepeda motor 68 unit, mobil 6 unit, handphone 170 unit, timbangan elektrik 52 unit dan bong alat hisap sabu 52 unit.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait