"Pelaku SH mengakui melakukan pemerkosaan terhadap korban berusia 7 tahun sebanyak 3 kali, dan 1 kali kepada korban berusia 4 tahun. Perbuatan ini terjadi antara bulan Juni hingga Agustus. Kemudian, pelaku HS memperkosa korban berusia 7 tahun sebanyak 3 kali selama bulan Agustus," tambah Yudianto.
Perilaku biadab kedua pelaku ini terungkap pada 23 Agustus 2023, ketika salah satu korban berusia 7 tahun hendak buang air kecil di sekolahnya dan merasa sakit di bagian kemaluannya. Dia segera melapor kepada gurunya, yang kemudian membawanya ke salah satu puskesmas.
Dari sini, terungkap bahwa kedua korban telah menjadi korban pemerkosaan selama ini.
Informasi ini akhirnya sampai kepada warga, yang kemudian menangkap kedua pelaku dan menyerahkan mereka kepada Polres Langkat.
Editor : Ismail
Artikel Terkait