Agus Kelana juga mengungkapkan, perbuatan kedua tersangka korupsi itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
"Adapun tersangka AGS yang diserahkan langsung oleh Penyidik kepada JPU, selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan," beber Agus.
Editor : Ismail
Artikel Terkait