Dilimpahkan ke Kejari Medan, Tersangka Korupsi Pengadaan HT Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

Ismail
Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polrestabes Medan menyerahkan tersangka kasus korupsi pengadaan handy talky (HT) Dinas Sandi Kota Medan Tahun Anggaran 2014 ke Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (20/1/22).

MEDAN, iNews.id-  Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polrestabes Medan menyerahkan tersangka kasus korupsi pengadaan handy talky (HT) Dinas Sandi Kota Medan Tahun Anggaran 2014 ke Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (20/1/22).

Penyerahan tersangka korupsi bernama A Guntur Siregar (62) selaku pengguna anggaran (PA) warga Jalan Tuba I, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus.

Sedangkan tersangka Asber Silitonga (52) selaku Direktur Utama PT Asrijes pemenang tender diserahkan via zoom karena sedang ditahan di Polda Aceh denfan kasus lain.

Tersangka yang diserahkan itu diterima Kasi Pidsus Kejari Medan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan.

"Dalam kasus tersebut kedua tersangka terbukti merugikan negara sebesar Rp1.274.734.000 dalam pengadaan HT di Dinas Sandi Kota Medan berdasarkan audit BPKP," ucap Kasi Pidsus Kejari Medan, Agus Kelana Putra.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network