Mabes Polri dan Polda Sumut Gerebek Gudang Penyelundupan Solar Subsidi di Medan 

Ismail
Wadir Reskrimsus Polda Sumut AKBP Deni Kurniawan menunjukan lokasi gudang penyalahgunaan BBM bersubsidi  di Jalan KL Yos Sudarso Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.(iNewsMedan.id)

Adapun lanjut Deni,  modus operandi para tersangka yakni dengan melibatkan kunjungan ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Medan dan Belawan untuk membeli solar bersubsidi. 

Kendaraan yang mereka gunakan telah dimodifikasi untuk mengakali proses pembelian di SPBU. 

"Setelah berhasil membeli, mereka menyimpan solar bersubsidi tersebut di gudang sebelum menjualnya kembali kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan," ungkap Wadir Krimsus. 

Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka diduga telah melakukan kegiatan ilegal ini selama satu bulan. Mereka sekarang menghadapi ancaman hukuman penjara dengan maksimal 6 tahun penjara.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network