Bupati Langkat Jadi Tersangka, Gubsu Siapkan Surat untuk Wabup Jadi Pengganti Sementara

Ismail
Edy Rahmayadi Tanggapi Soal Penangkpan Kasus OTT Oleh KPK Terhadap Bupati Langkat, Terbit Rencana. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Gubernur  Sumatera Utara Edy Rahmayadi akan terbitkan surat Pelaksana Harian Bupati Langkat.  Langkah ini dilakukan usai Bupati Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Gubsu Edy menyebut Wakil Bupati  Syah Afandin alias Ondim akan menjadi Pelaksana Harian Bupati.

“Nanti akan saya buatkan surat, Pelaksana Harian, Wakil Bupati Langkat,” ungkapnya, Kamis (20/1).

Gubernur Edy belum mau berkomentar banyak soal kasus yang mendera Terbit. Lantaran Edy belum mengetahui detil dan mendapat  informasi soal perkara dugaan korupsi yang Cana lakukan bersama para kroninya. 

“Nanti kita tunggu hasil dari KPK. Nanti saya ngomong pun tahu-tahu salah pula,” kata Edy.

Edy juga mengaku sudah mengingatkan para pejabat jajarannya untuk tidak korupsi. Selama ini, antisipasi terus dilakukan untuk menambah daftar panjang para kepala daerah supaya tidak melakukan rasuah. Namun kenyataannya masih ibarat jauh panggang dari api. 

“Sudah bolak balik di antisipasi itu. Sudah bolak balik. Nanti saya ingatkan kembali. Termasuk diri saya,” pungkas Edy. 

Terbit merupakan kepala daerah ke-17 di Sumut yang terjerat kasus korupsi.

Diberitakan, Terbit bersama lima orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.

Lima tersangka lainnya, yaitu Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit dan empat pihak swasta atau kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahfitra (IS), dan Muara Perangin-angin (MR).

Editor : Chris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network