Puncak Barokah, Edy Rahmayadi Bantu Rp1 Miliar Untuk Masjid di Pusat Pengajian Paling Unik di Madina

Jafar
Puncak Barokah, Edy Rahmayadi Bantu Rp1 Milyar Untuk Masjid di Pusat Pengajian Paling Unik di Madina. (Foto: Istimewa)

MADINA, iNewsMedan.id - Dua ribuan Jemaah Puncak Barokah memadati halaman rumah ustaz Salman Ahmad Nasution di Desa Bange Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal saat Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan rombongan melakukan kunjungan silaturahmi, pada Senin (28/8/2023). 

Ustaz Salman Nasution selama 30 tahun menetap di Mekkah dan menyimpan rezeki yang dimilikinya untuk membangun masjid di desa ini. Nahas, dana yang beliau titipkan dilarikan hingga akhirnya pembangunan masjid terbengkalai.

"Sebelum sampai ke pengajian ini, saya melihat ada mesjid terbengkalai, diperhatikan hanya ada tiang, terus saya bertanya kepada ustaz H. Salman Ahmad Nasution beliau bercerita ternyata konstruksi gagal lalu saya bertanya lagi, berapa biaya yang dibutuhkan, beliau menjawab 2 miliar rupiah, maka dari itu hari ini saya menyumbang untuk perbaikan mesjid sebesar 1 miliar rupiah," kata Edy Rahmayadi yang disambut gemuruh seluruh jamaah.

Puncak Barokah menjadi pusat pengajian paling unik di Madina. Sejak ustaz Salman memutuskan kembali ke kampung halaman dan membangun rumah di atas bukit, setiap hari banyak jamaah yang datang. Jumlahnya terus bertambah, sampai akhirnya ustaz Salman membuat jadwal seminggu sekali untuk memberikan kajian. 

Tidak tanggung-tanggung, jumlah jamaah yang datang jumlahnya ribuan dan keluarga ustaz Salman menyediakan makanan dan minuman untuk seluruh Jemaah yang datang gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network