"Pukul 03.00 WIB, mereka tiba di lokasi di Jalan Lubuk Sikaping dan menemukan sebuah mobil Isuzu Panther terparkir di dalam garasi. Para pelaku berhasil membuka pintu mobil dan menghidupkannya sebelum kabur ke arah pintu tol Tebing Tinggi," jelas AKP Junisar.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa selain pencurian di Jalan Lubuk Sikaping, kelompok ini juga terlibat dalam pencurian di dua lokasi lainnya di wilayah Polres Tebing Tinggi. Salah satunya adalah pencurian mobil Daihatsu Taft warna Biru Tahun 1992 Nopol BK 1274 XN pada Sabtu (22/7) di Jalan Pulau Belitung Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Sementara yang lainnya terjadi pada Senin (21/8) di Jalan Pulau Samosir Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, di mana satu unit mobil Mitsubishi pick up L300 warna hitam Tahun 2016 Nopol BK 8240 NF ikut dicuri.
Para pelaku mengaku telah berhasil menjual tiga mobil curian dengan harga Rp. 15 juta per unit di daerah Aceh. Polisi masih melacak penadah yang terlibat dalam transaksi tersebut. Saat ini, mobil Isuzu Panther milik korban dan mobil APV milik pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, mengungkap bahwa selain penangkapan tiga pelaku, petugas juga menyita beberapa barang bukti, termasuk 1 gunting besi, 1 besi pipih, dan 1 kunci pass ukuran 8.
"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5e dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," tutupnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait