Polisi Ciduk Komplotan Pencurian Mobil di Tebing Tinggi, 3 Pelaku Ditangkap

Ismail
Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap aksi berulang pencurian mobil di wilayah mereka. Sebanyak 3 orang tersangka kini berada dalam tahanan setelah ditangkap oleh petugas. 

TEBINGTINGGI, iNewsMedan.id- Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap aksi berulang pencurian mobil di wilayah mereka. Sebanyak 3 orang tersangka kini berada dalam tahanan setelah ditangkap oleh petugas. 

Hasil investigasi mengenai kasus ini diungkap dalam konferensi pers oleh Wakapolres Tebing Tinggi, Kompol Asrul Robert Sembiring, SH, MH pada Senin (28/8/2023). 

"Kelompok ini melakukan pencurian mobil dengan cara menyasar kendaraan yang lebih tua karena tidak memiliki alarm. Mereka juga cenderung mencuri mobil berbahan bakar diesel karena memiliki permintaan yang lebih tinggi," ungkap Wakapolres, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi, SH, MH, dan Kasi Humas AKP Agus Arianto. 

Tiga pelaku pencurian mobil ini diidentifikasi sebagai AF alias Fajar (32), warga Jalan Syech Beringin Kelurahan Tebing, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, H alias Adi (40), warga Dusun 1 Desa Jaharun B Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, dan M alias Wawo (51), warga Dusun III Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi, SH, MH, menjelaskan bahwa aksi pencurian terungkap saat mereka mencuri sebuah mobil Isuzu Panther Tahun 2005 BK 1218 ABC milik Ramoti S Siagian (35) di Jalan Lubuk Sikaping Kelurahan Pelita Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. 

Pada Senin (15/8) sekitar pukul 19.00 WIB, ketiga pelaku bersepakat untuk melakukan pencurian dan bertemu di RS Melati Perbaungan pukul 23.00 WIB. Mereka menggunakan mobil operasional, yaitu satu unit mobil APV, untuk pergi ke Tebing Tinggi. 

"Pukul 03.00 WIB, mereka tiba di lokasi di Jalan Lubuk Sikaping dan menemukan sebuah mobil Isuzu Panther terparkir di dalam garasi. Para pelaku berhasil membuka pintu mobil dan menghidupkannya sebelum kabur ke arah pintu tol Tebing Tinggi," jelas AKP Junisar. 

Kasat Reskrim menambahkan bahwa selain pencurian di Jalan Lubuk Sikaping, kelompok ini juga terlibat dalam pencurian di dua lokasi lainnya di wilayah Polres Tebing Tinggi. Salah satunya adalah pencurian mobil Daihatsu Taft warna Biru Tahun 1992 Nopol BK 1274 XN pada Sabtu (22/7) di Jalan Pulau Belitung Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. 

Sementara yang lainnya terjadi pada Senin (21/8) di Jalan Pulau Samosir Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, di mana satu unit mobil Mitsubishi pick up L300 warna hitam Tahun 2016 Nopol BK 8240 NF ikut dicuri. 

Para pelaku mengaku telah berhasil menjual tiga mobil curian dengan harga Rp. 15 juta per unit di daerah Aceh. Polisi masih melacak penadah yang terlibat dalam transaksi tersebut. Saat ini, mobil Isuzu Panther milik korban dan mobil APV milik pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. 

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, mengungkap bahwa selain penangkapan tiga pelaku, petugas juga menyita beberapa barang bukti, termasuk 1 gunting besi, 1 besi pipih, dan 1 kunci pass ukuran 8. 

"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5e dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," tutupnya.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network