Kasus Jual Barang Bukti Sabu, 2 Polisi di Tanjungbalai Dituntut Mati

Ismail
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tanjung Balai Asahan menuntut 11 orang eks polisi Polres Tanjung Balai dengan hukuman bervariasi. Mereka dituntut penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Kepala Seksi Intelijen Kajari Tanjung Balai Asahan Dedy Saragih mengatakan para terdakwa dinilai sah menjual sebagian barang bukti sabu, hasil tangkapan 76 Kg sabu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,”ujar Dedy dikonfirmasi Senin malam.

Terdakwa dianggap melanggar pasal yang diatur dalam dakwaan Primair  Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana 
 
“Kedua Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Ketiga Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat(1) KUHPidana,”ujar Dedy

Lebih lanjut kata Dedy 9 terdakwa lainnya dituntut hukuman seumur hidup. 

Selain itu JPU juga menuntut komplotan 11 terdakwa yang merupakan masyarakat sipil bernama Hendra. Dia dituntut 15 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” ujar Dedy

Usai menyampaikan tuntutan sidang ditunda hingga Rabu (26/1), agendanya nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network