Kasus Jual Barang Bukti Sabu, 2 Polisi di Tanjungbalai Dituntut Mati

Ismail
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tanjung Balai Asahan menuntut 11 orang eks polisi Polres Tanjung Balai dengan hukuman bervariasi. Mereka dituntut penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

TANJUNGBALAI, iNews.id-    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tanjung Balai Asahan menuntut 11 orang eks polisi Polres Tanjung Balai dengan  hukuman bervariasi. Mereka dituntut penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Rabu (19/1) sore.

Ke 11 terdakwa polisi yang disidangkan bernama Tuharno, Waryono, Syahril Napitupulu, Agung Sugiarto, Hendra Tua Harahap, Kuntoro, Agus Ramadhan Tanjung, Josua Samousa, Rizky Ardiansyah, Khoiruddin dan Leonardo Aritonang. Selain itu, JPU juga menuntut warga sipil bernama Hendra.

Dari 11 terdakwa polisi, dua di antaranya dihukum mati. Mereka yakni Tuharno dan Waryono.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network