Simak Cara Pemutihan BI Checking di OJK Online

Punta Dewa
Simak Cara Pemutihan BI Checking di OJK Online. (Foto: OJK)

Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.Debitur memiliki catatan kredit yang buruk.

4. Skor 4: Kredit Diragukan

Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari. Debitur memiliki catatan kredit yang sangat buruk.

5. Skor 5: Kredit Macet

Debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari. Debitur memiliki catatan kredit yang sangat buruk.

Demikianlah, ulasan mengenai cara pemutihan BI Checking di OJK online. Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat.

Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul Cara Pemutihan BI Checking di OJK Online, Yuk Simak

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network