Kasus pemalsuan dokumen ini, tanpa sengaja diketahui saat Borgo Tambunan hendak melakukan vaksinasi dosis kedua di Sibodak Papaso, pada awal Januari 2022. Petugas vaksinasi saat itu mengecek data Borgo Tambunan, namun tidak ada. Kemudian Borgo Tambunan mendatangi Kantor Dipendukcapil Kabupaten Padanglawas.
Setelah dicek, Borgo Tambunan dinyatakan telah meninggal dunia. Diduga ada mufakat jahat antara Supriyono, dengan kepala desa dan oknum Dispendukcapil Kabupaten Padanglawas, hingga keluarnya akta kematian tersebut.
"Hari itu saya mau divaksin ke dua, anehnya data saya tidak ada. Kata operator ada pembaharuan data vaksin. Saya heran, bahkan semua orang yang tahu akan hal ini juga heran," kata Borgo Tambunan.
Dengan begitu, hak kewarganegaraan Borgo Tambunan telah terampas sejak terbitnya akta kematian itu. Besar dugaan, suami bersikeras mengurus akta kematian mantan istrinya ini untuk bisa menikah lagi. Dan 2016, Supriyono menikah lagi dengan perempuan berbana Netti Daulay. Dari pernikahan keduanya, Supriyono telah dikarunia dua anak.
"Akibat perbuatan mereka itu, saya terkendala dalam mengurus administrasi. Termasuk mau mengurus kartu keluarga untuk melengkapi administrasi anak-anak yang sekolah, karena saya sudah dinyatakan meninggal," ungkap Boru Tambunan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait