JAKARTA,iNews.id - Gaga Muhammad dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Terkait putusan tersebut, ibunda Gaga Muhammad, Janariyah menilai, vonis itu merupakan keputusan terbaik. “Tidak apa-apa, ini yang terbaik. Terpenting, semua puas. Itu yang diinginkan,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
“Jadi, Gaga menerima hukumannya di dunia, sedangkan Laura mendapatkan keadilannya di sana,” kata Janariyah menambahkan.
Sebagai ibu, dia meyakini bahwa putranya siap dan mampu menjalani hukuman tersebut. Dia mengatakan, Tuhan tidak pernah tidur dan optimistis bahwa kebenaran terlihat jelas dari persidangan tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait