Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

Ravie Wardani
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara. (Foto: Faisal Rahman)

JAKARTA, iNews.id - Gaga Muhammad atau bernama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu 19 Januari 2022.

Sidang Gaga terkait kasus kecelakaan lalu lintas. Sidang diawali dengan pembacaan fakta-fakta terkait peristiwa kecelakaan yang dialami Gaga dan kekasihnya, pada 2019 lalu. Dalam sidang tersebut, hakim juga membenarkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Gaga.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat,” ungkap Hakim di ruang sidang, Rabu (19/1/2022).

Hakim lantas membacakan putusan terhadap Gaga selaku terdakea. Atas situasi ini, Gaga pun dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp. 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” ucap hakim.

Diketahui, putusan hakim ini memang sama dengan tuntutan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network