Berdasarkan pengaturan itu, tambah Bobby Nasution, pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan publik dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan.
Orang nomor satu di Pemko Medan ini menyebutkan, berkenaan penyelenggaraan kewenangan daerah di bidang perumahan rakyat dan permukima tersebut dan sekaligus mengatasi permasalahannya, dipandang perlu membentuk peraturan daerah tentang penyelenggaran perumahan dan permukiman.
Berdasarkan penjelasan itu, lanjut Bobby Nasution, Pemko Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota mengusulkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Kami berharap Ranperda ini dapat kita bahas bersama dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat melairkan perda yang baik, tidak bertentangan peraturan perundang-undangan, mempunyai kepastian hukum, dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua,” ungkap Bobby Nasution.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait