Karena menurutnya Koperasi USU diendorse oleh manajemen USU, dan selama ini manajemen USU tidak pernah membantah apalagi mengambil tindakan hukum terhadap Koperasi USU yang telah menggunakan nama USU dalam pengadaan kavling tanah tersebut. Bahkan, kata dia, Koperasi USU berkantor di Biro Rektor USU.
"Humas USU sebaiknya berhati-hati memberikan klarifikasi kepada publik, sebab bisa terjebak dan terjerat pada pelanggaran UU ITE karena menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran publik, dalam hal ini masyarakat pembeli kavling USU yang jumlah kavlingnya lebih dari 1.000 kavling," kata diam
Matondang menyebutkan, sekitar 80 orang pemilik kavling sudah melapor tanpa harus menunggu Humas USU mempersilahkannya. Tinggal penyidik Poldasu yang melakukan pengembangan dalam penyelidikannya untuk menemukan siapa-siapa saja sesungguhnya yang bertanggungjawab secara pidana dalam permasalahan kavling USU Desa Durin Tonggal tersebut, dan pengaduan/laporan para pemilik kavling tidak hanya akan sampai disitu saja.
Saat ini kami masih mengeksploirasi dan mendalami bukti-bukti untuk melakukan pengaduan baru berdasarkan pada pendekatan Undang-Undang ITE.
Sedangkan dari aspek hukum perdata, sudah terpenuhi batas minimal pembuktian untuk menyatakan institusi USU wajib turut bertanggungjawab atas kerugian para pemilik kavling berdasarkan pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata karena namanya dipakai oleh Koperasi tanpa pernah dibantah apalagi dilarang bahkan berkantor di Gedung Rektor USU.
Kemudian dalam brosur pemasaran jelas disebutkan 'Pembangunan Tapak Perumahan Keluarga Besar Universitas Sumatera Utara' oleh 'Koperasi Pegawai Negeri Biro Rektor Universitas Sumatera Utara', dan 'yang dimaksud dengan Keluarga Besar Universitas Sumatera Utara adalah Pegawai, Dosen, Alumni, Majelis Wali Amanat dan mereka-mereka yang pernah berjasa pada Universitas Sumatera Utara'.
Sedangkan Koperasi Pegawai Negeri Biro Rektor USU bertanggungjawab berdasarkan pada pendekatan Pasal 1491 dan 1492 KUHPerdata jo. Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Oleh sebab itu kami mengulangi anjuran kami agar Humas USU lebih dahulu berkonsultasi dengan pakar-pakar hukum USU sebelum memberikan klarifikasi kepada publik khususnya para pemilik kavling USU selaku konsumen.
Lebih lanjut Junaidi Matondang menambahkan, jika Humas USU benar-benar konsisten dan konsekwen mengatakan "Koperasi USU berdiri bukan di bawah naungan USU".
"Maka fakta ini merupakan asupan tambahan bukti baru bagi para pemilik kavling untuk menduga kuat bahwa Koperasi Pegawai Negeri Biro Rektor USU telah melakukan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHPidana. Kami akan sampaikan bukti baru ini kepada penyidik Poldasu. Terima kasih Humas USU atas asupan bukti baru tersebut," tutupnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait