USU Persilahkan Pembeli Lahan Kavling Durin Tonggal Melapor Ke Polisi

Jafar
USU Persilahkan Pembeli Lahan Kavling Durin Tonggal Melapor Ke Polisi. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id -  Managemen Universitas Sumatera Utara (USU) mempersilahkan para pembeli lahan kavlingan di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang melaporkan pihaknya, karena dinilai tidak bertanggung jawab dengan persoalan yang terjadi antara pembeli lahan dan penggarap mengaku kelompok tani.

"Silahkan saja, itu hak mereka. Siapa saja bisa melapor," ujar Kepala Kantor Humas USU Amalia Meutia, MPsi saat dikonfirmasi Sabtu (19/8/2023).

Seperti penjelasan sebelumnya, Amalia kembali mengatakan bahwa masalah pembelian lahan kavlingan Koperasi USU di Desa Durin Tonggal di luar managemen USU.

Ia mengatakan dosen-dosen membelinya secara pribadi, dan USU tidak mencampurinya. "Saya memang tidak tahu persis masalah lahan tersebut, karena pembelian lahan itu jauh sebelum saya menjabat kepala humas. Tetapi intinya itu di luar managemen USU, dan dulunya dibeli secara pribadi-pribadi," jawabnya.
 
Terkait Koperasi USU, Amalia menjelaskan bukan didirikan oleh USU, melainkan oleh dosen-dosen. "Koperasi USU berdiri bukan di bawah naungan USU," katanya.

Ia juga tidak mengetahui bentuk badan usaha Koperasi USU tersebut. "Namun terkait lahan di Durin Tonggal, tidak ada perjanjian kerjasama antara USU dan dan pihak yang menjual ataupun yang membeli lahan tersebut," sebutnya.

Sebelumnya, 50 pemilik lahan kavlingan telah melaporkan persoalan itu ke Polda Sumut. Melalui kuasa hukum Junaidi Matondang, SH, MH, mereka melaporkan penggarap yang mengaku kelompok tani.

Dalam laporannya, tanah kavling mereka dimasuki dan ditraktor oleh Terlapor sehingga patok batas tanah di lahan USU tersebut menjadi rusak hingga tak dapat dipakai lagi.

Mereka juga meminta Kapoldasu dan Direktur Reskrimum Poldasu menjadikan kasus itu sebagai atensi dan diprioritaskan, serta dipercepat proses pengungkapannya yang kemungkinan ada mafia tanah menjadi aktor intelektualnya.
 
Junaidi Matondang kepada wartawan, Rabu (16/8) kemarin mengatakan, jika benar pengadaan kavling USU di luar manajemen USU, tidak berarti di luar tanggung jawab hukum manajemen USU.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network