Ahli Waris Aparatur Desa di Dairi Terima Santunan Jaminan Kematian BPJamsostek

Kharisma
Ahli Waris Aparatur Desa di Dairi Terima Santunan Jaminan Kematian BPJamsostek. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Medan Kota dan Karo Kabanjahe menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada 5 ahli waris dari aparatur desa di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut).

Ini merupakan bagian dari kegiatan Resepsi, Ramah Tamah, dan Penyampaian Tali Asih kepada Ahli Waris Pejuang Kemerdekaan dan LVRI dalam rangka Peringatan HUT Ke 78 Kemerdekaan RI di Kabupaten Dairi. 

Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu (EKAB) menyampaikan  rasa syukur, bangga, terima kasih, dan apresiasi kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Dairi yang telah melaksanakan tugas dengan baik pada pengibaran bendera detik-detik proklamasi dan penurunan bendera pada 17 Agustus 2023.

Eddy Berutu sapaan akrabnya menjamu makan malam anggota paskibraka, pelatih, pembina, dan orang tua, bertempat di Gedung Balai Budaya, Sidikalang, Kamis (17/8/2023) malam. 

Eddy menuturkan, dalam kesempatan tersebut juga dimanfaatkan untuk memberikan tali asih kepada ahli waris pejuang kemerdekaan dan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) serta pemberian santunan BPJS ketenagakerjaan kepada lima ahli waris aparat desa yang telah meninggal dunia. 

"Melalui perayaan HUT RI ke-78 kiranya Dairi Unggul juga dapat diwujudkan bersama melalui kerja sama, kerja cerdas, dan gotong royong sehingga tercapai masyarakat yang makmur dan sejahtera dalam harmoni keberagaman," katanya.

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Medan Kota, Suci Rahmad, menuturkan rasa turut berduka citanya untuk para aparatur desa yang meninggal dan juga kepada keluarga ahli waris yang ditinggalkan agar tetap sabar tabah. 

"Santunan ini merupakan bentuk kepedulian dari pemerintah kepada seluruh masyarakat pekerja di Indonesia, tak terkecuali pekerja di Kabupaten Dairi. Semoga santunan ini dapat digunakan dengan baik oleh keluarga ahli waris dan bermanfaat untuk kedepannya," ujar Suci. 

Adapun santunan yang diterima merupakan manfaat dari program Jaminan Kematian dari BPJamsostek. Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network