BPJamsostek Serahkan Santunan dan Lunasi Utang Peserta yang Alami Kecelakaan Kerja

Jafar
BPJamsostek serahkan santunan dan lunasi utang peserta yang alami kecelakaan kerja. (Foto: Istimewa)

LANGSA, iNewsMedan.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Utara menyerahkan santunan kematian kepada keluarga almarhum Bachtiar IB, yang meninggal karena kecelakaan kerja.

Almarhum Bachtiar IB adalah peserta pembiayaan usaha BPR Syariah Adeco Langsa, Provinsi Aceh. BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada pihak ahli waris sebesar Rp42 juta.

"Bachtiar merupakan peserta dilindungi jaminan sosial yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan JKM) dengan iuran yang dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 16.800 per bulan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa Muhammad Kurniawan kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Kurniawan menjelaskan Bachtiar menjadi peserta pembiayaan usaha BPR Syariah Adeco yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan terhitung baru beberapa bulan.

Kemudian peserta telah melunaskan iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai degan jangka waktu peminjaman pada Desember 2022, Bachtiar IB dilaporkan telah meninggal dunia. Santunan diserahkan langsung kepada ahli waris, yakni istrinya bernama Nurjanih.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network