“Pelaku kita tangkap dari persembunyiannya,” jelas Zuhatta.
Informasi dari korban, ayahnya memang sering mabuk-mabukan. Anak-anaknya yang masih kecil tinggal bersama neneknya. Rumah pelaku dan anak-anaknya hanya berjarak 500 meter.
Lebih lanjut Zuhatta mengungkapkan bahwa pelaku kerap mabuk-mabukan. Maka dari itu, anak-anaknya yang masih kecil tinggal bersama neneknya yang hanya berjarak 500 meter dari kediaman ML.
Sementara itu, ibu korban sudah lima bulan meninggalkan mereka akibat tak tahan dengan perlakuan pelaku.
"Saat ini tersangka sudah di tahan di polres Taput dan dikenakan melanggar pasal 44 ayat 1 UU RI No.23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," tutup Zuhatta.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait