TAPUT, iNewsMedan.id - Ayah berinisial ML (41) tega menganiaya sang putri kandung yang masih berusia 8 tahun di Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut). Pelaku memukul korban menggunakan gagang sapu hingga patah pada Minggu (13/8/2023) lalu.
Kasatreskrim Polres Taput, AKP Zuhatta Mahadi mengatakan, kronologi bermula saat ML menanyakan keberadaan neneknya. Namun, korban tak langsung menjawab pertanyaan pelaku.
Alhasil, pelaku merasa emosi dan langsung mengambil gagang sapu dan menganiaya korban. “Dia memukuli korban hingga gagang sapunya sampai patah,” kata Zuhatta, Kamis (17/8/2023).
Zuhatta juga menyebut peristiwa ini pertama kali diketahui oleh tetangga yang mendengar jeritan tangis korban. Mengetahui hal tersebut, tetangga langsung melapor ke nenek korban.
Nenek korban pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Lewat laporan itu, Zuhatta memerintahkan anak buahnya melakukan penyelidikan dan pelaku ditangkap pada 15 Agustus 2023.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait