MEDAN, iNews. id- Kasus penganiayaan pelajar SMA Al Azhar Medan, FA mulai memasuki babak baru. Kejati Sumatera Utara telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus ini.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan menyampaikan pihaknya telah menerima SPDP kasus ini pada tanggal 10 Januari 2022 kemarin.
"Telah diterima SPDP pada tanggal 10 Januari terkait atas nama tersangka HSM,"sebut Yos Arnold, Selasa (18/1).
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) itu memuat antara lain pasal yang dipersangkakan kepada HSM yakni Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C dari UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Selanjutnya pimpinan menunjuk Jaksa dari Kejati Sumut untk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut," beber Yos.
Sebagaimana diberitakan peristiwa penganiayaan terhadap FA pelajar SMU Al Azhar Medan yang sempat viral ini terjadi pada 16 Desember 2021 lalu di salah satu minimarket Jalan Pintu Air Empat, Medan, Sumatera Utara.
Saat itu korban baru keluar dari minimarket dan melihat sepeda motornya yang terparkir di depan minimarket ditabrak oleh mobil mewah pelaku inisial HM yang baru tiba.
Meski ditabrak namun korban tidak mempermasahkannya, remaja 16 tahun ini hanya meminta tolong pelaku untuk menggeser mobilnya karena korban ingin mengeluarkan sepeda motor.
Tidak senang ditegur, pelaku yang diketahui merupakan salah satu kader partai itu malah memukul dan menendang korban hingga di dalam minimarket.
Penganiayaan berhasil dilerai oleh warga sekitar yang sempat marah kepada pelaku karena memukul korban yang masih di bawah umur. Pada malam kejadian korban sempat mendatangi Polsek Deli Tua untuk membuat pengaduan, namun disarankan petugas untuk membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan pengemudi mobil itu sebagai tersangka. Namun HSM, pelaku penganiaya itu tidak ditahan Satreskrim Polrestabes Medan. Dia hanya dikenakan wajib lapor.
Editor : Ismail
Artikel Terkait