MEDAN, iNews.id - Dua sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di hotel yang berada di Jalan AR Hakim, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan pada Kamis (6/12/2021) lalu berhasil dibekuk. Salah seorang pelaku yang merupakan eksekutor aksi curnamo itu ditembak polisi karena melawan petugas saat ditangkap.
Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area terpaksa menembak kedua kaki eksekutor curanmor, Endiano alias Kendi (26) warga Jalan AR Hakim Gang Sukmawati, Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area Kota Medan.
"Eksekutornya terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya karena melakukan perlawanan ketika ditangkap," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip A Purba, Selasa (18/1/2022).
Selain eksekutor, kata Philip, pihaknya juga mengamankan sekuriti hotel tersebut, WP (19) warga Jalam Perintis Kemerdekaan, Dusun IV, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang karena diduga terlibat.
"Saat ini, kita sedang memburu otak pelaku curanmor tersebut berinisial A alias Tembong," ujarnya.
Philip menjelaskan, pencurian dengan pemberatan (curat) itu bermula dari pertemuan Tembong dengan Kendi pada Rabu (15/1/2021) lalu. Tembong mengajak Kendi mencuri motor di Alam Hotel. Tembong meyakinkan Kendi, situasi aman karena mengenal sekuriti hotel WP.
"Sebelum beraksi, sambil menunggu waktu yang tepat, keduanya terlebih dahulu bermain warnet tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP)," jelasnya.
Kemudian, menjelang subuh, keduanya masuk ke hotel dan merusak kunci motor. Kendi berhasil menguasai motor, lalu menyerahkannya ke Tembong. Mereka kemudian berboncengan membawa sepeda motor curian tersebut.
Tembong kemudian menjual sepeda motor curian tersebut dan membagi uang hasil kejahatannya kepada penadah berinisial I.
"Tersangka WP mendapat pembagian uang Rp 250 ribu," terang Philip.
Kasus itu terungkap setelah dilaporkan oleh Haryo Subeno (47), warga Jalan AR Hakim, Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area dengan LP / 30 / XII / 2021 / SPKT / Polsek Medan Area/ tanggal 18 Desember 2021.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Kendi di warnet sekitar TKP. Polisi menyita barang bukti, 1 kunci ‘T’, 1 kunci pas 12 - 13, 1 topi hitam, 1 jaket, uang Rp 10.500,- dan 1 HP.
"Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun," tegas Kanit Reskrim Polsek Medan Area itu.
Editor : Ismail
Artikel Terkait