"Penundaan keberangkatan ini merupakan bentuk perlindungan WNI yang akan berangkat keluar negeri agar tidak menjadi korban perdagangan orang (human trafficking)," tambah Johanes Fanny Satria.
Selain itu, Johanes Fanny Satria mengimbau agar masyarakat mematuhi prosedur resmi untuk bekerja ke luar negeri agar dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
"Keselamatan dari WNI sendiri tetap akan menjadi prioritas dari Petugas Imigrasi," tutup Johanes Fanny Satria.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait