MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Kualanamu melakukan penundaan keberangkatan terhadap Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar negeri.
Selama periode Januari sampai dengan Juli 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan telah menunda keberangkatan sebanyak 2.678 calon penumpang WNI yang diduga sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
Penundaan keberangkatan ini dilakukan oleh Petugas Imigrasi untuk memastikan bahwa para WNI yang akan berangkat ke luar negeri tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau eksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, penundaan keberangkatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap WNI yang ada di luar negeri.
Penundaan keberangkatan dilakukan dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian khususnya dalam hal pemeriksaan keimigrasian terhadap WNI yang akan berangkat keluar negeri.
“Petugas Imigrasi melakukan pencegahan keberangkatan setelah melalui tahap pengenalan profil dan wawancara mendalam kepada calon penumpang yang diduga sebagai Pekerja Migran Indonesia nonprosedural," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Johanes Fanny Satria.
"Penundaan keberangkatan ini merupakan bentuk perlindungan WNI yang akan berangkat keluar negeri agar tidak menjadi korban perdagangan orang (human trafficking)," tambah Johanes Fanny Satria.
Selain itu, Johanes Fanny Satria mengimbau agar masyarakat mematuhi prosedur resmi untuk bekerja ke luar negeri agar dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
"Keselamatan dari WNI sendiri tetap akan menjadi prioritas dari Petugas Imigrasi," tutup Johanes Fanny Satria.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait