"Sehingga patok-patok tersebut tidak digunakan lagi dan para terlapor juga menguasai tanah milik kami. Para terlapor juga mendirikan tiang-tiang bangunan di atas tanah kami. Perbuatan mereka telah membuat kami mengalami kerugian sekira 5 miliar rupiah," terang Junaidi.
Menurut Junaidi, pembeli kavlingan tersebut berasal dari berbagai kalangan, umumnya dosen dan guru besar USU, pejabat Rektorat USU, pejabat pemerintahan, anggota DPR serta aparat penegak hukum.
"Kami berharap pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, segera bertindak karena menyangkut kepentingan orang banyak," tandasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait