Pembeli Kavlingan Koperasi USU Laporkan Penggarap ke Polda Sumut

Jafar
Pembeli lahan kavlingan Koperasi USU memperlihatkan bukti laporan mereka di Mapoldasu. (Foto: Istimewa)

"Sehingga patok-patok tersebut tidak digunakan lagi dan para terlapor juga menguasai tanah milik kami. Para terlapor juga mendirikan tiang-tiang bangunan di atas tanah kami. Perbuatan mereka telah membuat kami mengalami kerugian sekira 5 miliar rupiah," terang Junaidi.

Menurut Junaidi, pembeli kavlingan tersebut berasal dari berbagai kalangan, umumnya dosen dan guru besar USU, pejabat Rektorat USU, pejabat pemerintahan, anggota DPR serta aparat penegak hukum. 

"Kami berharap pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, segera bertindak karena menyangkut kepentingan orang banyak," tandasnya.



Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network