Kababinkum TNI: Mayor Dedi Hasibuan Lakukan Kesalahan Prosedural saat Ajukan Penangguhan Penahanan

Riana Rizkia
Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro, menyatakan bahwa ada kesalahan dalam prosedur yang dilakukan oleh Mayor Dedi Hasibuan saat mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kerabatnya, Ahmad Rosid Hasibuan (ARH). Foto: Riana Rizkia

"Pertanyaannya adalah apakah prosedur ini diikuti dalam kasus di Medan atau tidak? Setelah diteliti, ada beberapa tahapan yang dilewati atau tidak sesuai prosedur, sehingga pada dasarnya terdapat kesalahan dalam aspek prosedural. Selain itu, juga diperiksa apakah cara memberikan bantuan hukum ini sesuai atau tidak. Yang pasti, jika hal ini menjadi viral, jelas tidak sesuai. Intinya, begitu," tandasnya.

"Kami juga sedang meninjau prosedur terkait kejadian di Medan untuk memastikan ada atau tidak ada kesalahan prosedur dalam pemberian bantuan hukum, terutama terkait tata cara dan mekanisme bantuan hukum," tambahnya.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network