TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menggagalkan peredaran 71 Ton BBM Jenis Solar tanpa Ijin atau ilegal di Tanjungbalai.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin ini dilakukan dalam kurun waktu sepekan di wilayah Kota Tanjungbalai.
"Dalam sepekan Tim (Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai) mengungkap 4 Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM," ungkap Hadi, Rabu (8/9/2023).
Dari Pengungkapan yang dilakukan, Polda Sumut mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah.
Hadi menerangkan dari 4 Tempat kejadian Perkara Tim berhasil mengamankan lebih 70 Ton BBM jenis Solar.
"Dalam Pengungkapan ini Polres Tanjungbalai telah berkoordinasi dengan Polda Sumut dan melimpahkan penangannya ke Direktorat (Dit) Reskrimsus," terang Hadi didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun dan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yusuf.
Lebih lanjut Hadi menambahkan, terhadap kesembilan orang yang diamankan itu masih sebagai saksi untuk didalami keterangannya.
Sedangkan untuk barang bukti puluhan ton BBM solar, sambung Hadi, tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan solar tersebut merupakan produk Pertamina atau bukan.
"Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM Illegal ini akan didalami lebih jauh oleh penyidik Reskrimsus Polda Sumut," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait