Keluarkan Vaksin Tanpa SOP, Pejabat Dinkes Sumut Dituntut 18 Bulan Bui

Ismail
Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Utara, Suhadi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

“Suhadi terlebih dahulu menyimpan vaksin tersebut bukan di gudang farmasi sebagaimana seharusnya, melainkan di dalam kulkas ruang kerjanya dengan tujuan untuk memudahkan penyerahan tersebut,” pungkas Hendri.

Padahal, Suhadi mengetahui bahwa vaksin tersebut akan digunakan oleh Indra dengan cara vaksinasi sendiri. Selanjutnya, vaksin-vaksin tersebut diserahkan kepada Indra tanpa melalui SOP yang benar. 

Dalam kasus ini, kedua dokter yang terlibat bersama Selvywati sudah divonis.  Untuk dokter Indra dihukum 2 tahun 8 bulan penjara, kemudian dokter Kristinus Sagala diganjar 2 tahun dan terdakwa Selvywati dihukum 18 bulan penjara.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network