Saat sidang beragendakan keterangan saksi, Ricardo mengaku menerima uang suap dari istri bandar narkoba Rp300 juta. Uang itu lalu dibagi-bagi ke atasannya.
Lalu dia, diperintahkan Riko untuk menggunakan uang sebesar Rp75 juta untuk digunakan, membeli sepeda motor. Barang, itu diperuntukkan untuk anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan, atas jasanya menggagalkan peredaran ganja.
"Bahwa dalam pemeriksaan di berkas perkara baik yang ditangani Propam maupun Dit Reskrimum (yang saat ini sedang berjalan pemeriksaan di PN Medan), yang bersangkutan tidak menjelaskan seperti apa yg disampaikan di sidang PN. Hal ini juga jadi materi pendalaman," terang jenderal bintang dua tersebut.
Apabila terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perwira di Mapolrestabes Medan itu, maka Kapolda Sumut tidak ragu akan menindak tegasnya.
"Saya tidak akan ragu menindak tegas Kapolrestabes Medan apabila terbukti melakukan sebagaimana yang dijelaskan oleh para terdakwa," tegas Kapolda Sumut.
Menanggapi isu miring itu, Riko membantah keras. Dia bahkan menegaskan, awalnya tidak mengetahui kasus narkoba yang ditangani anak buahnya itu.
Editor : Ismail
Artikel Terkait