MEDAN, iNews.id- Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengimbau kepada masyarakat yang ingin menjalankan mudik saat Idul Fitri segera melengkapi vaksinasi booster atau dosis III.
"Sudah ada ketentuan berdasarkan SK dari Gugus Tugas dan Kemenhub bahwa masyarakat yang ingin melaksanakan mudik dipersyaratkan harus sudah vaksinasi khususnta booster," kata dia didampingi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi serta pimpinan Forkompida Sumut usai melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas sektoral dalam rangka kesiapan pengamanan Idul Fitri 1442 H di Mapolda Sumut, Selasa (19/4/4/2022).
Masih dia, bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran namun belum mendapatkan vaksinasi booster, diwajibkan membawa surat PCR. "Masyarakat yang sudah vaksin booster tidak perlu lagi menjalankan PCElR yang menjadi persyaratan, yang belum booster diwajibkan bawa surat PCR, termasuk masyarakat yang komorbid persyaratannya membawa surat keterangan dokter," terang dia.
Ia menjelaskan bahwa Polda Sumut dan Polres sejajaran tetap melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis I, III dan III bagi masyarakat. "Kita tetap melayani karena kita tetap memaksimalkan kegiatan vaksinasi," ujar dia.
Panca menambahkan, apabila masyarakat menerapkan protokol kesehatan dan telah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis I hingga booster saat mudik dan merayakan Idul Fitri, diharapkan tidak bakal penyumbang pandemi Covid-19. "Apabila kita menerapkan ini diharapkan kita tidak menjadi menyumbang pandemi Covid pasca Idul Fitri," ucapnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait