Menurut Chris Achter, syarat dan ketentuan lengkap dari Kontrak Flax tidak dikirimkan kepadanya, dan dia menganggao bahwa kontrak lengkap akan mengikuti melalui faks atau email untuk ditinjau dan ditandatangani.
"Tuan Mikleborough mengirimi saya pesan singkat secara teratur, dan banyak dari pesan itu tidak resmi,” ujar Chris Achter.
Pengacara Kent Mikleborough kemudian bertanya pada Chris Achter apakah dia pernah mencari di Google arti dari emoji jempol. Pengacara itu, kemudian menjelaskan bahwa emoji jempol diartikan sebagai versi “Saya setuju” dan oleh karena itu, maknanya jelas dianggap sebagai persetujuan atas kontrak pembelian Rami yang disampaikan Kent Mikleborough.
Pada akhirnya, Pengadilan Kanada memenangkan Kent Mikleborough, dengan alasan bahwa ada cukup banyak kesaksian pihak SWT yang menunjukkan bahwa pembahasan kontrak sudah dilakukan sebelumnya, sehingga percakapan lewat chat yang menggunakan emoji jempol dapat dianggap sebagai persetujuan.
Pengadilan Kanada menyatakan, Chris Achter menanggapi tawaran kontrak. Kent Mikleborough meneleponnya karena melalui Bob Achter (ayah Chris) Chris telah menyatakan minatnya pada kontrak pembelian rami. Selama panggilan itu, Kent dan Chris berbicara tentang kontrak rami.
"Kesepakatan tampaknya telah dibuat setidaknya secara lisan. Ini diikuti oleh Kent yang mengirimkan tangkapan layar dari kontrak Produksi Pengiriman yang Ditangguhkan dengan judul yang jelas… seperti yang telah mereka lakukan beberapa kali sebelumnya tanpa masalah. Kent menambahkan 'Tolong konfirmasi kontrak rami' dan Chris menanggapi dari ponselnya dengan emoji ????????, sehingga hal ini dianggap sebagai persetujuan atas kontrak yang dibicarakan sebelumnya," bunyi putusan Pengadilan Kanada.
Disebutkan pula, emoji adalah pelengkap dari percakapan, sehingga jika tidak disertai dengan penjelasan alias hanya berdiri sendiri, maka emoji yang digunakan dianggap melengkapi percakapan yang sebelumnya.
Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul Gara-Gara Emoji Jempol, Petani Ini Kena Denda Ratusan Juta
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait