JAKARTA, iNews.id - Proyek Ibukota Baru akan tetap mendapatkan pembiayaan dari APBN, hal tersebut dikatakan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Indonesia, Suharso Monoarfa.
Suharso menuturkan bahwa pendanaan ibukota baru akan mengikuti aturan dalam UU Keuangan Negara no 17 Tahun 2003 dan UU Perbendaharaan Negara no 1 Tahun 2004.
Sebagaimana yang dinyatakan dalam undang-undang tersebut yakni Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Baru adalah pengguna anggaran dan barang atau kuasa pengguna anggaran dan barang dari pemerintah.
"Maka jelas posisinya, partnernya dalam penyusunannya itu adalah DPR. Jadi pembahasan akan mengikuti siklus di APBN," ujar Suharso dalam rapat Pansus IKN DPR, Kamis (13/1/2022).
Kemudian kata dia apabila ada pendanaan dan pembiayaan ke depan dalam rangka pembangunan IKN maka akan menjadi bagian dari pembahasan APBN juga.
Editor : Chris
Artikel Terkait