Terlibat Kasus Suap, KPK Tetapkan Bupati Penajam Sebagai Tersangka

Raka Dwi Novianto, Sindonews
Penetapan tersangka kasus suap yang dilakukan oleh Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya AGM diduga terlibat dalam kasus suap terkait pekerjaan pengafaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara pasa tahun 2022.

Penetapan itu dilakukan usai tim KPK mengumpulkan beberapa informasi dan data serta keterangan perihal tindak pindana korupsi tersebut.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan AGM tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Selain menetapkan Abdul Gafur, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni MI Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; EH Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang; JM Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga PPU; NA swasta Bendahara umum DPC Partai Demokrat Balikpapan dan AZ swasta.

Diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu (12/1) kemarin, lembaga antikorupsi itu berhasil menangkap 7 orang di Jakarta. Diantaranya Bupati PPU Abdul Gafur dan beberapa aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.

Editor : Chris

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network