KENDARI, iNewsMedan.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap Direktur Utama PT Lawu Agung Mining, OS.
OS merupakan tersangka kasus korupsi pertambangan nikel di Blok Mandiodo di Konawe Utara (Konut) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sultra.
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan OS ditangkap di salah satu kawasan di Jakarta Barat, Rabu (12/7) sore.
"Setelah 2 kali mangkir dari panggilan tim penyidik Kejati Sulawesi Tenggara, sore ini tersangka berhasil ditangkap tim penyidik Kejati Sultra diback up tim Kejati DKI dan Kejari Jakarta Barat di Gedung LawuTamansari Jakarta Barat," ucap Ade Hermawan melalui keterangan tertulisnya.
Lanjut Ade, setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan.
"Selanjutnya tersangka akan dititipkan penahanannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan dalam waktu dekat akan dibawa ke Rutan Kendari untuk proses penyidikan selanjutnya," beber Asintel.
Dalam kesempatan itu, Ade Hermawan menyampaikan kerugian negara akibat kegiatan pertambangan nikel di blok Mandiodo tersebut berdasarkan perhitungan sementara auditor mencapai Rp. 5,7 Triliun.
Selain itu kata Ade, dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. AntamTbk, penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra sudah mengajukan permohonan pencekalan terhadap pemilik PT.Lawu Agung Mining berinsial WA.
" Pada hari ini juga, tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra sedang melakukan pemeriksaan pejabat Kementerian ESDM di gedung bundar Kejaksaan Agung dan dalam waktu dekatakan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Plt.Dirjen Minerba Kementerian ESDM," pungkas Ade.
Editor : Ismail
Artikel Terkait