Pemerintah Masih Larang Ekspor Pasir Laut, Begini Penjelasan Kemendag

Ikhsan Permana SP
ilustrasi. (Foto: Istimewa)

"Saya enggak ngerti, yang PP 26 juga enggak ngerti munculnya seperti apa. Jadi di kementerian teknis itu (Kementerian Kelautan dan Perikanan), nanti baru ekspornya mereka, nanti biasanya menyampaikan ke kita," tutur dia.

Dia menambahkan, meski nantinya tim kajian yang dibentuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai tim penilai telah terbentuk dan memperbolehkan pengerukan pasir laut di titik tertentu, ekspor tetap belum dapat dilakukan karena aturan ekspor Kemendag belum diubah.

"Ya tidak boleh (ekspor), Permendag harus diubah dulu, sebelum diubah tetap tidak boleh ekspor," ujarnya.

Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul Kemendag Sebut Ekspor Pasir Laut Masih Dilarang, Ini Alasannya

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network