Sidang Lanjutan, Warga Ungkap KLHK Sudah Libatkan Masyarakat untuk Terbitkan Izin PT DPM

Ismail
Sidang gugatan terhadap Izin Lingkungan yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan  Kehutanan untuk PT. Dairi Prima Mineral (PT DPM)  masih berlangsung di Pengadilan  Tata Usaha Negara di Jakarta. (ist)

Pada pertemuan-pertemuan konsultasi dengan masyarakat, Sugianto juga sering diundang dan hadir dalam pertemuan yang diadakan oleh  KLHK. 

Saksi terakhir yang dihadirkan adalah Rangkap Boangmanalu. Selain sebagai warga asli Parongil, Rangkap bekerja di PT. DPM sejak 2007. 

Adapun untuk sekarang dia bekerja sebagai supervisor hubungan masyarakat. Rangkap menyatakan bahwa KLHK bersama PT. DPM tidak pernah abai dalam menyampaikan sosialisasi kepada warga  setiap ada perkembangan. 

Dalam keterangannya Rangkap menyatakan bahwa ia juga selalu terlibat aktif dalam berkomunikasi dengan masyarakat  sekitar tambang. 

PT DPM senantiasa menghormati aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Karenanya  PT DPM bersedia untuk melakukan komunikasi yang bersifat membangun.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network