Sidang Lanjutan, Warga Ungkap KLHK Sudah Libatkan Masyarakat untuk Terbitkan Izin PT DPM

Ismail
Sidang gugatan terhadap Izin Lingkungan yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan  Kehutanan untuk PT. Dairi Prima Mineral (PT DPM)  masih berlangsung di Pengadilan  Tata Usaha Negara di Jakarta. (ist)

Disebutkan bahwa Desa Bongkaras merupakan salah satu desa terdampak paling parah sebagai akibat banjir bandang dari luapan sungai yang melalui Desa. 

Jakobus menyatakan bahwa PT DPM tidak memiliki aktivitas di Desa Bongkaras yang menyebabkan gundulnya hutan.  Senada dengan Nurhayati, Yakobus juga menyatakan bahwa berbagai elemen warga selalu diundang dalam pertemuan-pertemuan yang diadakan dalam rangka menjaring aspirasi warga. 

Saksi lainnya yang diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta adalah  Sugianto Hasugian. Pada keterangannya kepada  Majelis Hakim, Sugianto, menerangkan bahwa pada tahun 2012 Sugianto mengetahui adanya  aktivitas pengeboran untuk pengambilan contoh  mineral. 

Atas kegiatan tersebut, diketahui juga terjadi rembesan lumpur yang masuk ke aliran sungai Sikalombun. Hanya saja dampaknya tidak  seperti yang banyak diberitakan sebelumnya. 

Diantaranya tidak ada ikan mas yang mati sebagai akibat dari rembesan lumpur tersebut, kecuali hanya menyebabkan keruhnya aliran sungai. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network