Pengacara Darmawan Yusuf Menangkan Perkara Melawan PT Mahkota Properti Indo Senayan dan Indo Permata

Jafar
Kuasa Hukum para tergugat, Darmawan Yusuf selaku Pimpinan Law Firm DYA-Darmawan Yusuf & Associates. (Foto: Istimewa)

"Dengan kerja keras,  tentu dengan konsep yang benar-benar mumpuni dan matang. Seperti dalam perkara ini, kita berhasil mematahkan gugatan mereka," tambahnya.

Sebelumnya, putusan majelis hakim PN Tangerang tersebut dibacakan Hakim Ketua  Subchi Eko Putro dengan Hakim Anggota Emy Tjahjani dan Wisnu Rahadi pada Selasa (13/6/2023) lalu. 

Firma Hukum Rumah Keadilan/Farlin Martha yang mewakili kepentingan PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata menggugat Helen Ika Elisabet, Lie Le, Li Pek Jen dan Betty agar membayar rugi immateril Rp250 miliar dan materil sebesar Rp17 miliar. Namun Majelis Hakim dengan tegas memutuskan menolak gugatan penggugat.

Adapun penolakannya karena tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Bahwa permohonan pembatalan homologasi adalah hak konstitusional dan Bahwa dengan adanya pembatalan homologasi tidak menggangu proses penyelesaian putusan PKPU.

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network