Pengacara Darmawan Yusuf Menangkan Perkara Melawan PT Mahkota Properti Indo Senayan dan Indo Permata
MEDAN, iNewsMedan.id - Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, menolak gugatan PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata terhadap tergugat Helen Ika Elisabet, Lie Le, Li Pek Jen dan Betty dengan Nomor Perkara : 884/Pdt G/2022 PN Tng.
Menanggapi itu, Kuasa Hukum para tergugat, Darmawan Yusuf selaku Pimpinan Law Firm DYA-Darmawan Yusuf & Associates, kepada sejumlah wartawan mengaku sangat puas.
"Tentu hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi pihak penggugat. Klien kami hanya menuntut haknya, dan kami berharap agar kedepannya pihak penggugat segera melaksanakan kewajibannya membayar kepada klien kami," kata Darmawan, Selasa (4/7/2023).
Kata pengacara ternama yang dikenal sering memberikan edukasi hukum gratis kepada masyarakat ini, dengan mengikuti mediasi, sidang-sidang yang maraton hampir 8 bulan, akhirnya kita berhasil memenangkan perkara ini.
"Dan gugatan mereka ditolak oleh majelis hakim, sudah inkrah. Mari kita mengucap syukur kepada Tuhan, dan berterimakasih kepada Majelis Hakim yang masih punya hati nurani," ungkap Darmawan.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait