Pihak PT Tanimas Soap Industries juga menyampaikan bahwa jikalau sesungguhnya tanah yang dimiliki oleh M Rangga Budiantara, merupakan tanah milik keluarga Van Cuson Sianturi, walaupun pihak M Rangga Budiantara memiliki Sertifikat Hak tanah.
"Namun patut untuk dicermati akan kemungkinan adanya 'Mafia Tanah' atas persoalan ini, yang mencoba melakukan upaya pemerasan dengan dalil adanya pencemaran lingkungan," ungkap Robin.
Kata Robin, terkait pengelolaan limbah pabrik, PT Tanimas Soap Industries memiliki tata cara pengelolaan atas limbah cair melalui kolam IPAL yang telah sesuai dengan standard lingkungan hidup.
"Bahkan sebelum limbah cair dibuang ke media sungai atau parit, kadar baku mutu limbah cair telah memenuhi parameter baku mutu lingkungan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah," tegas Robin.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait