MEDAN, iNewsMedan.id - Perusahaan sabun yang berada di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang dilaporkan warga ke Polda Sumut karena diduga membuang limbah sembarangan ke lahan warga.
M. Rangga Budiantara salah satu warga di Jalan Gunung Lintang, Desa Sigarang-garang, Kecamatan Patumbak, Deliserdang mengatakan bahwa dirinya merasa keberatan terhadap PT. Tanimas Soap Industries yang diduga melakukan pembuangan dumping limbah tanpa izin ke area tanah milik pribadinya.
"Pabrik tersebut merupakan perusahaan industri sabun dan turunannya yang menghasilkan limbah cair, limbah cair tersebut diduga dengan sengaja dibuang sehingga mengalir ke areal tanah milik saya," katanya, Sabtu (1/7/2023).
Kata Rangga, akibat dumping limbah diduga dari PT. Tanimas Soap Industries tersebut mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup di kawasan tanah miliknya. Karena telah merusak, mengikis dan terjadi abrasi tanah.
"Selain itu, dampak dari limbah tersebut menimbulkan aroma bau busuk dikawasan tanah milik saya," ucapnya.
Rangga juga mengatakan bahwa dirinya telah menegur PT. Tanimas Soap Industries secara lisan supaya tidak membuang limbah ke areal tanah miliknya. Namun, namun pihak dari PT tersebut tidak mengindahkan dan merespon sampai saat ini masih melakukan dumping limbah ke areal tanah miliknya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait